TAKALAR - Penyidik PPA Polres Takalar yang menangani perkara Persetubuhan Anak dibawa umur di Takalar telah menahan pelaku yang berinisial MA Jumat siang, 23 Agustus 2024 setalah di lakukan penyelidikan dan memeriksa korban serta beberapa saksi-saksi.
Penahanan pelaku disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Takalar IPTU Chaidir, SH., MH kepada Penasehat Hukum Korban Djaya, SKM., S.H., LL.M dari Kantor Hukum DJAYA JUMAIN & REKAN sesuai penangkapan Jumat kemarin.
Penasehat Hukum korban Djaya, SKM., S.H., LL.M membenarkan informasi tersebut dan langsung apresiasi kinerja keras penyidik PPA Polres Takalar yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Takalar, IPTU Chaidir, SH., M.H dan Kanit PPA Polres Takalar, IPTU Sumarwan.
Orang tua korban berharap pelaku di beri sanksi hukum yang seberat beratnya sesuai dengan perbuatan pelaku yang membuat anaknya Trauma setelah kejadian tersebut
Baca juga:
Dramatik: Hakim Etik Adili Hakim Konstitusi
|
Setelah dilakukan penahanan pelaku oleh Penyidik PPA Polres Takalar, Penasehat Hukum korban DJAYA, SKM., S.H., LL.M kembali akan berkomunikasi dengan Jurnalis, LSM dan ORMAS di Takalar untuk mengawal perkara Persetubuhan anak dibawah umur tersebut sampai tuntas.
Djaya, SKM., SH., LL.M Penasehat Hukum korban tidak lupa juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si atas perhatian dan pembuktian kinerja yang luar biasa kepada keluarga korban atas ditahannya pelaku.
(mhh/dj)