Djaya: Polres Takalar Tahan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

    Djaya: Polres Takalar Tahan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
    Djaya,SKM.,SH.,LL.M Penasehat Hukum korban

    TAKALAR - Penyidik PPA Polres Takalar yang menangani perkara Persetubuhan Anak dibawa umur di Takalar telah menahan pelaku yang berinisial MA Jumat siang, 23 Agustus 2024 setalah di lakukan penyelidikan dan memeriksa korban serta beberapa saksi-saksi.

    Penahanan pelaku disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Takalar IPTU Chaidir, SH., MH kepada Penasehat Hukum Korban Djaya, SKM., S.H., LL.M dari Kantor Hukum DJAYA JUMAIN & REKAN sesuai penangkapan Jumat kemarin.

    Penasehat Hukum korban Djaya, SKM., S.H., LL.M membenarkan informasi tersebut dan langsung apresiasi kinerja keras penyidik PPA Polres Takalar yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Takalar, IPTU Chaidir, SH., M.H dan Kanit PPA Polres Takalar, IPTU Sumarwan.

    Orang tua korban berharap pelaku di beri sanksi hukum yang seberat beratnya sesuai dengan perbuatan pelaku yang membuat anaknya Trauma setelah kejadian tersebut

    Setelah dilakukan penahanan pelaku oleh Penyidik PPA  Polres Takalar, Penasehat Hukum korban DJAYA, SKM., S.H., LL.M kembali akan berkomunikasi dengan  Jurnalis, LSM dan ORMAS di Takalar untuk mengawal perkara Persetubuhan anak dibawah umur tersebut sampai tuntas.

    Djaya, SKM., SH., LL.M Penasehat Hukum korban tidak lupa juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si atas perhatian dan  pembuktian kinerja yang luar biasa kepada keluarga korban atas ditahannya pelaku.

    (mhh/dj)

    takalar sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Penasehat Hukum Korban Libatkan Pers, Ormas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna

    Ikuti Kami